Memberikan pelayanan prima sudah menjadi tugas yang harus dilakukan oleh Instansi Pemerintahan, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten yang merupakan instansi vertikal dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Seperti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Mualimin Abdi bahwa sebagai instansi pemerintahan sudah seharusnya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat tanpa adanya diskriminasi.
“Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang pertama ialah harus memberikan pelayanan prima, yang kedua pelayanan yang tanpa diskriminasi, yang ketiga pelayanan yang berkeadilan, dan yang terakhir adalah hal-hal lain yang terkait dengan kePASTIan,” kata Dirjen HAM.
Melanjutkan arahan, Dirjen HAM mengatakan bahwa dalam memberikan Pelayanan tanpa Diskrimasi memiliki arti tidak boleh memperlakukan sama kepada (orang) yang seharusnya mendapatkan perlakuan yang berbeda. Begitu pula dengan pelayanan prima yang berkeadilan.
“Sejatinya dengan begitu, kitapun sedang menegakkan nilai-nilai Hak Asasi Manusia, apapun yang kita lakukan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, dalam nilai keadilannya, tanpa diskriminasinya, bahwa kita sedang mengimplementasikan nilai Hak Asasi Manusia,” lanjut Dirjen HAM.
Mengakhiri, Dirjen HAM mengatakan bahwa dengan memberikan kinerja dengan Kerja Keras, Kerja Cerdas, dan Kerja Ikhlas, dan Kerja Tuntas diharapkan masyarakat di Wilayah Banten akan merasakan pelayanan yang Prima yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.
“Terus berikan Pelayanan Prima yang terbaik kepada Masyarakat,” tegas Direktur Jenderal HAM. (dede).